HUKUM ADAT DAYAK TERHADAP ORANG ASING / PENDATANG

@ 2016-04-05

Didalam hukun Adat Dayak, ditemukan juga hal istimewa untuk melindungi & menjaga orang asing / pendatang yang merantau didaerah suku Dayak. Orang Dayak akan merasa terhina jika ada orang asing yang dating kedaerahnya, selagi dalam perjalanan didaerah suku Dayak kemudian ornag teresebut menderita, mengalami kesusuhan dan kelaparan.

Oleh karena itu ada Hukum Adat Dayak yang isinya antara lain harus menerima dan memelihara keamanan orang asing yang masuk ke daerahnya, dan telah berjanji menyerahkan nasib kepada Kepala Adat dan berjanji untuk tunduk kepada Hukum Adat suku Dayak dimana orang asing/pendatang itu berada.

Akan tetapi apabila orang asing yang masuk ke daerag suku Dayak tersebut tidak mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan, mungkin saja terjadi pembunuhan, karena orang asing tersebut dianggap merusak dan mengganggu kemanan suku.

Kerusuhan Sampit

Sesuai Adat Dayak, apabila orang asing yang memasuki daerah suku Dayak dan membuat suatu kesalahan yang dianggap sebagai kesalahan besar akan menerima hukuman berat, bias terjadi bila kesalahan besar yang dilakukan kepada Kepala Suku / Pemimpin Agama, hamper tidak dapat terelakan menerima hukuman Mati, akan tetapi bila kesalahan yang dilakukan hanya dianggap kesalahan kecil, hukuman yang diperoleh dapat dijadikan jipen (budak) kalau sekarang dengan membayar 「singer」 – denda pengganti menjadi jipen tersebut.

Contoh kasusnya ialah : Kerusuhan di Sambas, Sampit bahkan yang baru-baru ini adalah dituntutnya Prof. Thamrin secara adat akibat pernyataannya yang menghina suku Dayak – mengatakan free sex adalah hal yang lumrah dalam budaya Dayak dan penolakan FPI di Palangkaraya.

Sidang Kasus Prof Thamrin


相关文章